in ,

Korea Selatan Menurunkan Tingkat Social Distancing ke Level 1 Mulai Hari Ini

Perdana Menteri Chung Sye Kyun mengumumkan pada 11 Oktober bahwa Korea Selatan akan menurunkan tingkat social distancing dari level 2 ke level 1 mulai hari ini, Senin 12 Oktober 2020. Meskipun demikian, pihaknya akan tetap menerapkan pembatasan terhadap hal-hal yang bisa meningkatkan risiko penularan virus corona seperti penjualan produk langsung ke rumah-rumah.

Pemerintah pusat memberikan otonomi sepenuhnya ke pemerintah tingkat daerah terkait teknis pengaplikasian kebijakan baru ini, termasuk pemberian denda terhadap pelanggar aturan. Hal ini dilakukan agar penerapannya dapat sesuai dengan risiko penularan di masing-masing wilayah tanpa mengganggu pengoperasian fasilitas umum di wilayah tersebut.

Penyesuaian ini dilakukan menyusul turunnya kasus positif corona di seluruh negeri menjadi 60 orang per hari, serta indeks penularan yang turun ke angka di bawah 1 selama dua minggu terakhir. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kejenuhan dan kelelahan publik atas social distancing dan juga pertimbangan atas dampak negatifnya terhadap perekonomian sipil.

Akan tetapi, Perdana Menteri akan mempertahankan social distancing level 2 di wilayah metropolitan Seoul yang memiliki tingkat penurunan kasus corona yang lebih lambat dibanding wilayah lain. Social distancing level 2 di Seoul akan tetap diterapkan di pertokoan, cafe dan restoran yang disinyalir menjadi pusat penyebaran virus corona di masyarakat.

Lantas apakah K-Pop group favoritmu sudah dapat menggelar event offline pasca pemberlakuan penurunan level social distancing hari ini? Peraturan apa saja yang berlaku atas pemberlakuan kebijakan ini?

  1. Pengenaan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat menggunakan fasilitas umum seperti bus dan kereta api bawah tanah.
  2. Pameran, festival, konser, dan event lainnya sudah dapat diadakan dengan jumlah pengunjung maksimal sebanyak 100 orang ketika digelar di luar ruangan dan 50 pengunjung ketika digelar di dalam ruangan. Setiap pengunjung harus memiliki ‘ruang pribadi’ seluas 4 m persegi per orang.
  3. Restoran dan cafe harus memberi jarak antar meja sejauh 1 m.
  4. Aktivitas peribadatan di dalam gedung diperbolehkan dengan jumlah kapasitas jemaat maksimal 30% dari kapasitas gedung.
  5. Event olahraga dapat digelar dengan jumlah penonton 30% dari kapasitas penuh stadion.
  6. Sekolah beroperasi dengan pembatasan hanya 2/3 dari seluruh siswa yang bisa masuk di saat bersamaan. Sekolah disarankan menerapkan sistem dua sesi, pagi dan siang untuk menyiasati hal ini.

(Sumber: Khan via Kepoper.com)

What do you think?

Idol

Written by StumbledUpon99

Content Author

Tinggalkan Balasan

APRIL

OnlyOneOf