Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon telah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan pemerkosaan yang sangat parah. Hal itu mengacu pada pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku.
Pada tanggal 29 November 2019, hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberikan vonis terhadap lima orang termasuk Jung Joon Young, Choi Jong Hoon dan salah satunya diketahui sebagai kakak Yuri SNSD, Kwon Hyuk Joon.
Kwon Hyuk Joon diketahui masuk ke circle pertemanan Jung Joon Young. Dan ia pun juga memiliki bisnis pub dengan Seungri. Dan dengan resminya ia dihukum penjara 4 tahun, itu membuktikan bahwa ia juga terlibat dalam masalah ini.
Pengadilan telah menghukum Jung Joon Young enam tahun penjara dan Choi Jong Hoon lima tahun penjara, mereka didapati bersalah atas pelecehan seksual terhadap seseorang yang tidak mampu melawan. Mereka juga harus menjalani 80 jam program rehabilitasi kekerasan seksual. Mereka juga akan menghadapi pembatasan pekerjaan selama lima tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja. Permintaan penuntutan untuk menempatkan lima terdakwa di bawah pengawasan protektif ditolak.
Jung Joon Young – news1
Lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa dengan pemerkosaan yang sangat parah di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016. Mereka juga menghadapi tuduhan pengambilan video secara ilegal dan penyebaran video tersebut.
Jaksa penuntut umum awalnya meminta tujuh tahun penjara untuk Jung Joon Young dan lima tahun untuk Choi Jong Hoon, serta partisipasi dalam program rehabilitasi untuk pelanggar dan pembatasan kerja sepuluh tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.