artis korea fenomenal
sulli, goo hara, bts, lee seung gi
Artis Korea Fenomenal yang Mempengaruhi Perubahan Hukum di Negeri Ginseng
Selebriti Korea yang Mempengaruhi Perubahan Hukum di Korea Selatan
Di luar dunia hiburan, idol dan aktor Korea juga dikenal karena pengaruhnya di berbagai bidang, termasuk gaya hidup, makanan, dan mode. Namun terkadang, dampaknya bisa meluas ke wilayah politik, bahkan berdampak langsung pada peraturan perundang-undangan.
Selama satu dekade terakhir, undang-undang (UU) Korea Selatan (Korsel) telah mengalami beberapa perubahan dan penambahan yang tidak konvensional, karena skandal maupun prestasi selebriti di negara ini.
Berikut adalah tiga artis Korea fenomenal yang memengaruhi UU Korea dan kisah latar belakang mereka yang pahit.
1. Sulli
Pada 2019, anggota f(X), Sulli meninggal secara tragis pada usia 25 tahun. Penyanyi ini dikatakan sedang berjuang melawan depresi berat dan menjadi sasaran fitnah online oleh para netizen Korsel karena sikapnya yang dianggap blak-blakan. Kematiannya yang terlalu dini membuka diskusi serius tentang cyber bullying hingga muncul tujuh petisi di situs kantor kepresidenan Korsel yang menuntut hukuman lebih ketat bagi pelaku intimidasi online.
Petisi tersebut juga bertujuan untuk memberlakukan penggunaan nama asli oleh netizen saat memposting komentar dan membuat akun di dunia maya.
Dengan berkembangnya wacana publik seputar kematian dan penderitaan Sulli, kalangan politik Korsel juga mulai menaruh perhatian pada isu tersebut. Selama audit umum, Komisi Komunikasi Korea mengusulkan sebuah rancangan undang-undang (UU) bernama “Sulli Act.” Sayangnya, “Sulli Act” tidak dapat disahkan dan akhirnya dibatalkan.
2. BTS
Pada Desember 2020, Majelis Nasional meloloskan amandemen UU mengenai wajib militer (wamil), yang memberikan peluang bagi idol pria untuk menunda wamil mereka jika memenuhi standar tertentu. Amandemen tersebut, yang secara luas disebut sebagai “UU BTS,” diperkenalkan pada September 2020, menyusul kesuksesan dari single BTS, “Dynamite.”
Berdasarkan UU Korsel, semua laki-laki berbadan sehat diwajibkan untuk mendaftar wamil selama 18 bulan pada usia 28 tahun. Namun pada “undang-undang BTS” mengizinkan artis K-Pop untuk menunda wamil hingga usia 30 tahun. Peraturan ini berlaku jika sang idol telah menerima medali dari pemerintah atas kontribusi budaya domestik dan global, seperti Order of Cultural Merit yang diterima BTS pada 2018.
RUU tersebut disahkan hanya tiga hari sebelum anggota tertua BTS, Jin, berusia 28 tahun. Sejauh ini, anggota BTS menjadi satu-satunya penerima manfaat dari amandemen tersebut. Namun, Jin dan J-Hope membatalkan permintaan penundaan mereka dan sudah mendaftar wamil. Suga juga telah membatalkan permintaannya, meski ia belum mendaftar wamil.
3. Lee Seung Gi
Penyanyi dan aktor Lee Seung Gi menjadi berita utama tahun lalu setelah mantan agensinya, Hook Entertainment, terungkap telah mengeksploitasi sang artis di bawah “kontrak budak” selama 18 tahun. Pada Desember 2022, Seung Gi mengajukan gugatan terhadap Hook Entertainment dengan tuduhan pencurian gaji dan penipuan.
Meskipun karier musiknya sangat sukses, Seung Gi ternyata tidak menerima pendapatan musik digital selama 18 tahun sejak dia menandatangani kontrak di bawah label tersebut. Agensi ini akhirnya membayar hutang kepada Seung Gi yang berjumlah sekitar ₩4,10 miliar KRW (sekitar 59 miliar).
Menyusul kontroversi tersebut, legislatif Korsel mengeluarkan UU pada April 2023, berjudul “UU Pencegahan Krisis Lee Seung Gi,” untuk melindungi para selebriti dari kontrak yang eksploitatif dengan meningkatkan transparansi keuangan agensi.
Selain transparansi finansial, RUU baru tersebut juga memberlakukan beberapa aturan pada agensi yang mempekerjakan idol di bawah umur yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan sang artis.
Aturan-aturan tersebut termasuk mengurangi jumlah jam kerja maksimum untuk idol di bawah umur, larangan aktivitas yang melanggar hak pendidikan selebriti muda, larangan tindakan yang membahayakan kesehatan mereka, dan perintah untuk mempekerjakan “petugas perlindungan pemuda” di perusahaan hiburan sebagai perlindungan kepada artis muda.
Via Kepoper.com